TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik berinisial DF (20) dan DK (12) ditemukan tewas di dalam sumur, Selasa (7/9/2021) pagi.
DF merupakan mahasiswi akademi perawat di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.
Sementara DK masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas 1.
Keduanya merupakan warga Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Belakangan diketahui, pelaku pembunuhan kakak beradik itu berinisial HE (25), asal Ploso, Kabupaten Kediri.
Mengutip dari Kompas.com, peristiwa itu bermula saat ibu korban Riyanti melihat darah berceceran di dekat sumur belakang rumahnya, Senin (6/9/2021) malam.
Ia semakin cemas saat mengetahui dua putrinya tidak berada di rumah.
Baca juga: Kebakaran Hebat di Lapas Kelas I Tangerang Diduga Akibat Arus Pendek, 81 Orang Terluka dan 41 Tewas
Baca juga: Duel Dua Pria di Sumedang Berakhir Tragis, Satpam Asep Tewas, Pelakunya Tertangkap di Pinggir Jalan
Mobil keluarga yang biasa diparkir di halaman rumah juga menghilang.
Sepanjang malam, Riyanti dan suaminya, Ismanto resah memikirkan keberadaan kedua putrinya.
Kecemasan mereka terjawab pada Selasa pagi.
DF dan DK ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sumur di belakang rumahnya.
1. Cinta bertepuk sebelah tangan
Diwartawakan Surya, HE tega menghabisi nyawa kakak beradik itu lantaran sakit hati.
HE menaruh hati kepada DF, namun cintanya bertepuk sebelah tangan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
"Pelaku ini pernah bekerja di warung kopi milik orangtua korban, dia suka kepada korban tapi bertepuk sebelah tangan," kata Kusumo, Selasa.
2. Kronologi kejadian
Kejadian nahas itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban pada Senin malam.
Maksud kedatangan HE adalah untuk mengungkapkan isi hatinya kepada DF.
Saat kejadian, DF sedang berada di rumah bersama adiknya DK.
Sementara dua orangtua korban masih bekerja menunggu warung kopi.
"Beberapa saat pelaku datang, dia sempat cekcok dengan korban."
"Sampai tarik-tarikan, kemudian korban yang kecil ke dapur mengambil pisau untuk membantu kakaknya," papar Kusumo.
Melihat itu, HE langsung memegang tangan DK.
Mereka sempat tarik menarik pisau dapur kecil yang dibawa DK.
Kemudian DK didorong dan pisau itu mengenai lehernya. DK pun tersungkur.
"Melihat itu kakaknya histeris lalu pelaku panik," ucap Kapolres.
Lantaran panik, pelaku berusaha mencekik leher korban agar diam.
Akibatnya, DF meninggal dunia.
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati, Pria Ini Datangi Teman Wanita Sambil Bawa Pedang, Berniat Habisi Korban
Baca juga: Gangguan Jiwa Kambuh, Pemuda Habisi Neneknya yang Lumpuh, Cangkul Bernoda Darah Jadi Bukti
3. Jasad korban dibuang ke sumur
Sebelum membuang keduanya ke dalam sumur, pelaku mengikat batu di kaki korban.
Tujuannya, kata Kusumo, sebagai pemberat agar ketika dimasukkan ke sumur tidak mengapung.
Setelah itu, dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.
"Sumur itu sekira 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuan dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu."
"Ternyata pelaku setelah memasukkan jenazah juga memasukkan pakaian korban ke dalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Kusumo, dilansir Kompas.com.
4. Bawa kabur barang berharga
Setelah menghabisi korban, pelaku berusaha kabur.
Namun, beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke rumah korban.
Pelaku mengambil mobil Daihatzu Sigra bernopol AG 1192 EK yang terparkir di rumah korban.
Selain itu, pelaku juga membawa lima ponsel dari rumah korban.
Baca juga: Petani di Toba Tikam Menantu dan Putrinya hingga Nyaris Tewas Lalu Lukai Dirinya Sendiri
5. Pelaku ditembak polisi
Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya menangkap HE di salah satu rumah indekos di daerah Sedati, Sidoarjo.
HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri."
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ujarnya.
Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 20214 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/M Taufik, Kompas.com/Achmad Faizal/Muchlis)