News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Guru PNS di Ketapang dan Anaknya Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang oknum guru pns di Ketapang dan anaknya diduga jadi pengedar sabu.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diciduk kepolisian.

Guru itu diringkus setelah diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Identitasnya berinisial ML.

Wanita 54 tahun itu tercatat sebagai pengajar di sebuah SD di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Saat Bawa Sabu 1,5 Kilogram di Komplek Jodoh Square Kota Batam

Kronologi penangkapan

Dihimpun dari TribunPontianak, ML ditangkap saat berada di rumah dinasnya pada Kamis 2 September 2021 lalu.

Ia diciduk bersama anak kandungnya, OP (26).

Kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian berpura-pura menyamar menjadi pembeli narkoba dengan mendatangi kediaman kedua pelaku.

Kata polisi

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana membenarkan kasus ini saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Ketapang, Senin 6 September 2021.

Ia mengatakan, ibu dan anak ini ketahuan memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Ibu dan anak ini kita amankan di sebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu. Yang menjadi keprihatinan kita pelaku berinisial ML merupakan seorang guru berstatus PNS ," kata Yani, dikutip dari TribunPontianak, Rabu (8/9/2021).

Yani melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang sejumlah barang bukti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini