Petugas menangkapnya di salah satu rumah indekos di Sedati, Sidoarjo.
Polisi juga menembak HE karena berusaha melarikan diri.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," urai Wahyu.
Baca juga: Kepergok Judi Sabung Ayam oleh Polisi, 2 Pria Terjun Bebas ke Sungai Cidurian, Akhirnya Tewas
Motif sakit hati
HE di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Ia nekat melakukan aksi sadis kepada kedua korban karena cintanya ditolak oleh DFA.
"Motifnya, tersangka sakit hati karena perasaan cintanya ditolak oleh korban. Bukan dendam keluarga," sebut Wahyu.
Kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Akibat perbuatannya, HE dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muchlis/Achmad Faizal)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.