TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan kepolisian.
Mereka adalah pria berinisial EA (32) dan istrinya ES (25).
Keduanya dilaporkan ke pihak berwajib setelah membuat drama penjambretan.
Dihimpun dari TribunBatam.com, kasus ini bermula saat ES yang bekerja di sebuah perusahaan diminta bosnya untuk menyetorkan uang.
Uang sebanyak Rp 150 juta itu merupakan gaji untuk karyawan di perusahaan tersebut.
Baca juga: Gondol Uang Arisan, Ibu Hamil asal Wonogiri Diburu Polisi, Kerugian Disebut Hampir Rp 1 Triliun
Namun di tengah perjalanan, ES melapor uang yang ia bawa dijambret oleh orang tak dikenal pada Selasa (31/8/2021).
Lokasi kejadian berada di Kompleks Batam Plaza Jl Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Belakangan terungkap, aksi penjambretan dilakukan oleh suami dari ES sendiri, yakni EA.
Semua itu hanya drama yang dibuat keduanya agar bisa mendapatkan uang dengan cepat.
Baca juga: Tipu Calon Pilot Sejak 2018, Disersi TNI Kantongi Rp 2 Miliar
Drama terbongkar
Drama yang dibuat oleh EA dan ES mulai terbongkar dari hasil pendalaman pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya kemudian melakukan olah TKP.
Termasuk memeriksa rekaman CCTV.
Mulai di sini, pihak kepolisian menemukan kejanggalan.