Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Senior PIP Semarang, Caesar memberikan keterangan palsu kepada polisi terkait meninggalnya Zidan, juniornya.
Terungkap alasan pengeroyokan bukan lantaran senggolan motor melainkan adanya tradisi antara senior dengan juniornya.
Tubuh tinggi kekar kelima taruna PIP Semarang tampak lesu saat di Kantor Polrestabes Semarang usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/9/2021).
Mereka adalah Aris Riyanto (25) warga Dawung, Sugihan, Toroh, Kabupaten Grobogan, Andre Arsprilla Arief (25) Tembiring, Bintoro, Demak, Albert Jonathan Ompu Sungu (23) anak dari Kornel Ompusuhu mecantumkan alamat di Mes Sumatera, Wonodri, Semarang Selatan.
Lalu Caesar Richardo Bintang Samudra Tombolon (22) Mojosongo, Jebres, Surakarta dan Budi Darmawan (22) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Mereka kini harus berhadapan dengan hukum sebab telah menganiaya junior mereka yakni korban bernama Zidan Muhammad Faza (21).
Baca juga: Staf Khusus BPIP Soroti Kasus Bocah Korban Pesugihan: Bertentangan dengan Pancasila
Impian kelima tersangka untuk segera di wisuda lenyap akibat tersandung kasus tersebut.
Seorang tersangka Aris Riyanto mengaku, kesepakatan pembinaan kepada junior atas kesepakatan atau ide bersama dengan keempat teman lainnya.
Pola mengundang junior di luar kampus tersebut sudah menjadi tradisi.
"Iya itu sudah tradisi," katanya saat konferensi pers terkait kasus tersebut di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
Tradisi kampus yang dikemukakan tersangka tersebut menyasar 15 korban.
Satu orang meninggal dunia, 14 lainnya kondisi selamat meski dapat jatah bogem mentah dari para senior mereka.
Kelima tersangka sepanjang konferensi pers selalu tertunduk.
Bahkan masker yang mereka kenakan digunakan untuk menutupi wajah mereka.
Diberitakan sebelumnya, Zidan Muhammad Faza (21) taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang meninggal dunia ditangan senior ternyata tak dianiaya oleh satu orang saja.
Korban tewas lantaran dihajar bersama-sama oleh lima orang seniornya.
Keterangan awal yang diberikan oleh satu tersangka bernama Caesar Richardo Bintang Samudra (22) kepada polisi ternyata palsu.
Caesar sebelumnya memberitakan keterangan memukul korban sebanyak satu kali di bagian dada lantaran dipicu bersenggolan motor dengan korban di jalan Tegalsari Barat Raya, Tegalsari, Candisari, Senin (6/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Ia memberikan keterangan palsu untuk menutupi kejahatan para pelaku lainnya.
Polisi yang curiga terhadap keterangan para pelaku lantas menggali kasus itu lebih dalam.
Baca juga: Tak Ada Pemakaman Covid-19 di TPU Jatisari Semarang Sebulan Terakhir
Dari mengumpulkan sejumlah barang bukti baru berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV tak ditemukan keributan tersebut.
Diperkuat keterangan para saksi di lapangan, akhirnya terbongkar kasus pemukulan berjamaah tersebut.
Motif tersangka menutupi kejahatan teman-temannya lantaran merasa paling bersalah telah memukul korban terakhir kali hingga terjatuh pingsan.
"Iya keterangan awal pelaku direkayasa untuk menutupi perbuatan teman-teman pelaku," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
Ia menyebut, kejadian penganiayaan bermula saat para pelaku mengumpulkan juniornya sebanyak 15 orang untuk dilakukan tradisi senior terhadap junior.
Tradisi tersebut dilakukan di luar kampus yaitu di mes Indoraya, Genuk Krajan 2, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang.
Pembinaan senior ke junior berupa tindakan kekerasan yakni pemukulan ke arah badan yang dilakukan oleh ke lima tersangka.
Dari 15 orang tersebut satu korban meninggal dunia lantaran tak kuat dihantam pukulan para senior berulang kali.
"Korban tentu dipukul lebih dari satu kali karena pelaku ada lima orang memukul semua," bebernya.
Menurut Irwan, pemanggilan senior ke junior atas kesepakatan bersama para pelaku.
Pola pemanggilan senior ke junior ini sudah menjadi tradisi.
"Untuk lebih pastinya tentu pihak PIP yang lebih bisa menjelaskan hal tersebut," paparnya.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mati ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan 5 Senior Taruna PIP Semarang Keroyok Zidan Hingga Meninggal, Bukan Karena Senggolan Motor