Setelah lama mengobrol, korban menginap di rumah pelaku sehari dan kembali ke Gianyar tanggal 4 September 2021.
"Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban saat menginap.
Dan kembali ke rumahnya di Gianyar, Sabtu 4 September 2021," ungkap IPDA Wira Graha Setiawan.
Sampai di rumah, orangtua korban kaget dan curiga dengan anak.
Baca juga: Modal Janji akan Dinikahi, Pemuda Lampung Rudapaksa Bocah Perempuan Berumur 13 Tahun
Mengingat banyak bekas merah di beberapa titik di leher sang anak.
Orangtua korban langsung menginterogasi anaknya.
Awalnya si anak mengaku menginap di rumah temannya di Kabupaten Bangli.
Tapi sang ibu tak percaya begitu saja.
Korban terus didesak untuk mengatakan yang sejujurnya.
Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian yang dialaminya.
Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Karangasem.
Petugas sudah melakukan visum dan mengambil barang bukti.
Seperti pakaian keduanya yang digunakan saat kejadian.
"Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kami kenakan wajib lapor," akuinya.