TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan pada Jumat (10/9/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penyidik sudah menetapkan puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
Rencananya surat pemeriksaan kepada puluhan saksi itu akan dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021).
Baca juga: 3 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Teridentifikasi oleh Tim DVI RS Polri
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi (kasus kebakaran Lapas Tangerang)," kata Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan barang bukti akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, dalam kasus ini ada sebanyak 41 korban meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka ringan serta berat.
"Kami ingin cepat. Tetapi, kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini, mengungkap secara terang benderang," ujar Ahmad.
Baca juga: Tanggapan Menkumham Soal Dirinya Diminta Mundur dari Jabatan karena Insiden Kebakaran Lapas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (9/9/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara penyidik akhir mengambil sikap.
Di mana kasus kebakaran itu dinaikan ke tahap penyidikan pada Jumat (10/9/2021) pagi.
"Sehingga, rencana tindak lanjut ke depan kami akan membuat melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan," ucap Ahmad.
Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sita 13 Handphone Hingga CCTV
Barang Bukti
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya temukan sejumlah barang bukti saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penyidik menemukan 13 telepon genggam dan CCTV di lokasi kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.