Semisal korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.
Namun setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku melarikan diri.
Korban yang melapor lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta.
Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Penipuan yang Catut Nama Jokowi Minta Penyidik Dalami Uang Rp 75 Juta Fahri Azmi
Korban lainnya alami kerugian dari Rp42 juta, Rp22 juta, Rp27,8 juta dan Rp4,3 juta.
"Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan," tuturnya.
Petualangan pelaku dalam memperdaya perempuan berakhir selepas pihak kepolisian menangkapnya di kamar kos Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu, Pelaku Yandi mengaku, hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati perempuan incarannya.
"Iya hanya butuh sebulan," terangnya.
Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ini Wajah Yandi Pengangguran Asal Garut Perdaya 10 Janda di Semarang, Modusnya Ngaku Jutawan
(Tribun-Pantura.com/Iwan Arifianto)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.