Pelaku memukul korban menggunakan kayu atau alat penumbuk padi di lumbung.
Kabur, menyamar jadi pengemis
Setelah melancarkan aksinya, pelaku berhasil kabur.
Selama pelarian, Aj kerap berpindah-pindah tempat.
Aj pernah pergi ke wilayah Kota Bandung, Lampung, Jember, Nganjuk, lalu kembali lagi ke Kota Bandung.
Pelaku menjadi pengemis untuk membiaya hidupnya.
"Untuk biaya hidup di kota pelariannya, pelaku menjadi pengemis," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Tribata Polres Sumedang, Senin (13/9/2021).
Setelah kabur selama 8 bulan, pelaku berhasil diringkus polisi.
Aj ditangkap pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Kini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eko, mengutip Tribun Jabar.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jabar/Kiki Andriana)