TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Lanuhudi alias Udin (39) harus berurusan dengan polisi.
Warga Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Riau itu diamankan setelah dilaporkan oleh tiga korbannya.
Tiga laporan itu diterima Polsek Nongsa dalam rentang waktu satu bulan.
Laporan pertama kasus rudapaksa, laporan kedua kasus pelecehan anak di bawah umur, dan laporan ketiga kasus pencurian dengan pemberatan.
Diduga sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menggunakan narkoba.
Demikian disampaikan Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
"Pelaku diamankan di Kampung Aceh, sekadar informasi, setiap melakukan kejahatan dia menggunakan sabu-sabu," katanya, dilansir Tribun Batam.
Diketahui, korban merupakan seorang duda yang tidak bekerja.
Baca juga: Oknum Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Ajak Korban Ketemu Bawa Baju Ganti Lalu Check In ke Hotel
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan
Kronologi kejadian
Korban pertama aksi kejahatan Udin adalah seorang ibu rumah tangga berinisial YI, warga Kampung Melayu Batubesar.
YI dirudapaksa oleh pelaku saat suaminya sedang tak berada di rumah.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Tak puas dengan aksi pertama, Udin kembali melancarkan aksinya ke warga Batubesar lainnya.
Kali ini terhadap remaja berinsial SF (17), yang tinggal di Perumahan Family Dream.