Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF yang saat itu tengah tertidur.
Sama dengan aksi pertama, pelaku kembali mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB," ucap Yudi.
Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemeberatan.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada 4 September 2021 sekira pukul 04.30 WIB.
Udin menggasak empat unit telepon seluluer milik korban berinisial EF (38).
Baca juga: Oknum PNS di Agam Lecehkan Remaja Pria, Modus Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu
Baca juga: UPDATE Kasus Ibu dan Anak Tewas, Yosef Kembali Diperiksa untuk ke-9 Kalinya, Dicecar 16 Pertanyaan
Pilih korban secara acak
Mengutip dari Tribun Batam, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengatakan, dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.
Pelaku memilih korbannya secara acak.
Begitu ada kesempatan, Udin langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku memilih secara acak, lihat kondisi rumah saat itu," kata Sofyan.
Saat ditangkap, pelaku 'dihadiahi' timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana dalam, bra, daster, pisau, selimut, dan empat unit ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI darurat tentang senjata tajam.
Kemudian, Pasal 365 KUHP Ayat 2 juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003.
Lalu, Pasal 363 KUHP Ayat 1. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)