TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Lanuhudi alias Udin (39) harus berurusan dengan polisi.
Warga Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Riau itu diamankan setelah dilaporkan oleh tiga korbannya.
Tiga laporan itu diterima Polsek Nongsa dalam rentang waktu satu bulan.
Laporan pertama kasus rudapaksa, laporan kedua kasus pelecehan anak di bawah umur, dan laporan ketiga kasus pencurian dengan pemberatan.
Diduga sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menggunakan narkoba.
Demikian disampaikan Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
"Pelaku diamankan di Kampung Aceh, sekadar informasi, setiap melakukan kejahatan dia menggunakan sabu-sabu," katanya, dilansir Tribun Batam.
Diketahui, korban merupakan seorang duda yang tidak bekerja.
Baca juga: Oknum Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Ajak Korban Ketemu Bawa Baju Ganti Lalu Check In ke Hotel
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan
Kronologi kejadian
Korban pertama aksi kejahatan Udin adalah seorang ibu rumah tangga berinisial YI, warga Kampung Melayu Batubesar.
YI dirudapaksa oleh pelaku saat suaminya sedang tak berada di rumah.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Tak puas dengan aksi pertama, Udin kembali melancarkan aksinya ke warga Batubesar lainnya.
Kali ini terhadap remaja berinsial SF (17), yang tinggal di Perumahan Family Dream.
Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF yang saat itu tengah tertidur.
Sama dengan aksi pertama, pelaku kembali mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB," ucap Yudi.
Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemeberatan.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada 4 September 2021 sekira pukul 04.30 WIB.
Udin menggasak empat unit telepon seluluer milik korban berinisial EF (38).
Baca juga: Oknum PNS di Agam Lecehkan Remaja Pria, Modus Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu
Baca juga: UPDATE Kasus Ibu dan Anak Tewas, Yosef Kembali Diperiksa untuk ke-9 Kalinya, Dicecar 16 Pertanyaan
Pilih korban secara acak
Mengutip dari Tribun Batam, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengatakan, dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.
Pelaku memilih korbannya secara acak.
Begitu ada kesempatan, Udin langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku memilih secara acak, lihat kondisi rumah saat itu," kata Sofyan.
Saat ditangkap, pelaku 'dihadiahi' timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana dalam, bra, daster, pisau, selimut, dan empat unit ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI darurat tentang senjata tajam.
Kemudian, Pasal 365 KUHP Ayat 2 juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003.
Lalu, Pasal 363 KUHP Ayat 1. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)