News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kesaksian Istri Aipda WH dalam Persidangan Kasus Pemukulan Siswa, Guru Supriyani Membantah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang keempat kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan terdakwa guru Supriyani digelar pada Kamis (30/10/2024).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Ibu korban berinisial FN yang juga istri Aipda WH dihadirkan sebagai saksi.

FN mengaku menjadi orang pertama yang mengetahui luka lebam pada paha anaknya.

Saat ditanya penyebab luka di paha, korban menyatakan dipukul guru Supriyani karena belum selesai menulis.

Kasus pemukulan disaksikan teman sekelas korban sehingga FN mendatangi rumah temannya.

"Dia sebutkanlah beberapa nama. Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran," ujarnya, Rabu (30/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Teman korban membenarkan adanya kasus pemukulan menggunakan ganggang sapu.

Menurut FN, luka di paha anaknya menjadi melepuh karena gesekan celana.

Korban sempat tidak diperbolehkan sekolah selama seminggu lantaran kondisi lukanya semakin parah.

"Kamis itu lukanya merah kehitaman garis ada lecet pada bagian paha kirinya. Jumat lecet itu semakin lebar yang bagian kanan itu ada melepuh," bebernya.

Baca juga: Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

Setelah mendapat pemukulan, korban jadi enggan berangkat sekolah meski dibujuk orang tua.

"Setelah itu pak, memang minat ke sekolahnya berkurang, biasanya setiap bangun pagi 'Ayo ibu sudah jam 6, buatkan aku sarapan' tapi itu saya bangunkan, ada saja alasannya ke sekolah," terangnya.

Majelis Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Supriyani untuk menanggapi pernyataan FN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini