News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pamer Pelihara Owa Siamang, Bupati Badung Malah Dihujat Netizen, Ini yang Ia Lakukan Kemudian

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Owa Siamang yang diserahkan Bupati Badung Giri Prasta ke BKSDA Bali

Lebih lanjut, ia juga merasa bangga sekali paling tidak hidup Mimi sudah mencapai dua bulan dan dirinya dikenal sebagai orang tua Mimi.

"Semoga nanti Mimi bisa berkembang biak karena ini binatang primata, yang cerdas, termasuk mamalia dan menyusui. Sekaligus kami menyerahkan yang sudah diberikan kepada kami sebagai kami.

Khusus kepada kawan-kawan kami semua pecinta hewan, alam, tumbuh-tumbuhan, izinkan saya menyampaikan mohon maaf setulusnya kepada kalian semua," pungkasnya.

"Sekaligus, kami menyerahkan surat dari BKSDA yang diberikan kepada kami. Khusus kepada kawan-kawan kami semua pecinta hewan, alam, tumbuh-tumbuhan, jika ada yang risih izinkan saya menyampaikan mohon maaf setulusnya kepada kalian semua.

Yang jelas prinsip kami, kami menginginkan sebuah penyelamatan hewan. Dan karena saya terinspirasi dari salah satu anak bangsa.

Pikiran saya sederhana, pelihara sebagai Bapak asuh kemudian setelah dewasa dilepas liarkan sehingga itu luar biasa. Sehingga ada rekam jejaknya," imbuhnya.

Sementara Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa dalam press rilisnya membenarkan, telah menerima satwa dilindungi tersebut dari Giri Prasta.

"Satwa yang diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan.

Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," jelasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, satu ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.

Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat.

"Kami menyampaikan bahwa satwa Owa Siamang ini adalah salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang, untuk itu masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali melalui Call Centre 081246966767," katanya. (I Komang Agus Aryanta)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dikritik Warganet Akibat Pelihara Owa Siamang, Bupati Badung Minta Maaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini