Aksi itu dilakukan mahasiswa tanpa adanya koordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga aparat kepolisian melakukan langkah pengamanan.
Menurut Muhammad Tema selaku mahasiswa yang melakukan aksi, pihaknya hanya ingin mencoba menyampaikan aspirasi secara damai dan santun, tanpa bermaksud menghambat tugas Jokowi.
"Sebelumnya memang kami sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat untuk melakukan aksi ini namun tidak diperbolehkan," katanya.
Baca juga: UNS Angkat Bicara Soal Mahasiswanya yang Ditangkap karena Bentangkan Poster ke Jokowi
Hal tersebut membuat mahasiswa tidak melakulan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, koordinasi yang akan dilakukan dianggap akan ditolak oleh pihak Kepolisian, sama halnya dengan koordinasi yang telah rekan-rekan mahasiswa lakukan kepada pihak rektorat.
"Sehingga kami mengambil langkah sendiri untuk melakukan aksi seperti ini karena menurut kami hal ini perlu untuk disampaikan," ujarnya.
Terpisah, Paralegal Mahasiswa Haikal Narendra menyayangkan adanya kejadian pengamanan mahasiswa ini.
Sebab terkesan tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) No.30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan berpendapat.
Ditambah, aksi itu tidak diniatkan untuk melakukan tindakan anarkis kepada Presiden.
"Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya senjata tajam ataupun senjata tumpul yang dibawa oleh kawan-kawan mahasiswa," katanya.
"Aksi ini murni untuk menyampakan aspirasi yang dimiliki oleh kawan-kawan mahasiswa," imbuhnya.
Baca juga: 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Sambut Presiden Jokowi Akhirnya Dibebaskan
Dia menyadari, dalam aksi ini ada beberapa prosedur yang dilewati oleh kawan-kawan mahasiswa.
Sebab, menurut mahasiswa sendiri mereka tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena mereka merasa pasti tidak akan diizinkan untuk menggelar aksi ini.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Persilahkan 10 Mahasiswa yang Bentangkan Poster saat Kunjungan Jokowi Temui Dirinya,