Setelah bangun tidur, YEM merasakan nyeri di bagian alat vitalnya.
YEM juga merasa kesakitan saat buang air kecil.
Atas perbuatan bejatnya itu, HM kini ditahan di Polres Toba dan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
HM terancam hukuman minimal 10 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biadab, Ayah Tega Cekoki Anak Obat Bius Lalu Rudapaksa Korban Selama Empat Tahun
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.