TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berusia 50 tahun di Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali tega merudapaksa anak tirinya.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil delapan bulan.
Kejahatan pelaku terungkap setelah sang ibu membawa korban ke bidan karena telat datang bulan.
Korban sempat ditanya berulang kali soal siapa yang menghamilinya.
Namun, korban tak mau mengungkapkan pelakunya.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial Made W merudapaksa anak tirinya sekitar lima kali.
Bermula saat anaknya yang berinisial KJ tengah merapihkan baju, lalu tiba-tiba ayah tirinya mendekati dan melakukan rudapaksa.
Pada saat itu kondisi rumah sepi.
KJ yang masih berusia 16 tahun dan merupakan seorang pelajar kelas XI diketahui hamil sekitar bulan Juni.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis di Banyumas, 3 Tahun Dirudapaksa Ayah dan Kakaknya, Terungkap saat Kabur dari Rumah
Baca juga: Sering Tidur Bareng, Seorang Guru Honorer Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berusia 7 Tahun
Saat sang ibu membawa dirinya berobat ke bidan lantaran telat menstruasi sekitar bulan Februari.
KJ sendiri enggan mengaku siapa yang telah membuahi dirinya, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tembuku oleh ayah kandungnya.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Kamis (16 September) membenarkan adanya laporan di masyarakat tentang adanya persetubuhan dibawah umur.
Kejadian tersebut berawal saat adanya desas-desus di desa, bahwa di Kecamatan Tembuku terdapat seorang anak berusia 16 tahun yang hamil, namun tidak diketahui siapa yang menghamili.
“Pihak keluarga sempat melakukan pendekatan mengenai siapa bapaknya, namun si anak belum mengakui."