Laporan Wartawan Tribun Medan Maurits Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, TOBA – Pria berinisial HM (49) di Toba, Sumatra Utara tega mencabuli putri kandungnya yang inisialnya YEM yang berusia 17 tahun.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah berulang kali melakukan aksi kepada korban.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021," ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir dalam sebuah video yang diperoleh Tribun Medan pada Kamis(16/9/2021).
Istri pelaku atau ibu kandung korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian agar suaminya segera diproses hukum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, laporan tersebut tertuang dalam LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.
Setelah ada laporan dari pihak keluarga, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021).
Baca juga: Kunjungan ke Aceh dan Sumatra Utara, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi
Ternyata, perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya.
"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ungkap IPTU Bungaran Samosir.
Selanjutnya, ia menceritakan bagaimana HM melakukan rudapaksa terhadap putrinya sendiri.
Dan kejadian tersebut dalam kurun tahun 2017 korban tidak menggingat berapa kali ayah melakukan hal yang sama kepadanya.
"Dan kejadian yang sama terulang lagi di bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021, sang ayah korban membuat minuman yang sama.
Korban meminum minuman tersebut hingga tertidur di kamar.
Baca juga: Istri Kerja di Malaysia, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Bertingkah Aneh
Saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi," ungkapnya.