News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Nelayan Anak Bawah Umur KM Rizky Laot yang Diamankan Otoritas Laut Thailand Diterbangkan ke Aceh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat nelayan anak di bawah umur asal Aceh, didampingi Tim BPPA (tengah) usai melakukan vaksinasi, Kamis, 16 September 2021.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Fikar W Eda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani tes swab dan karatina di Wisma Atlet Pademangan, 4 nelayan Aceh bawah umur M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17) diterbangkan pulang ke Aceh, Jumat (18/9/2021) pagi.

Ini diinformasikan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, SSTP MSi di Jakarta, Jumat, (17/9/2021).

"Insya Allah keempat nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh menggunakan pesawat udara, pukul 08.00 WIB dan tiba pada pukul 10.50 WIB," jelas Almuniza.

Sesampainya di Aceh, keempat nelayan anak ini akan dijemput oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh.

"Kemudian, pihak PSDKP menyerahkan nelayan anak ini ke Dinas Sosial Aceh, baru setelah itu dipulangkan ke rumah masing-masing," jelas Almuniza.

Keempat nelayan di bawah umur itu bersama 28 nelayan Aceh lainnya, ditangkap otoritas Thailand karena melanggar batas wilayah di perairan
Phang Ngah, pada 9 April 2021.

Baca juga: Tidak Boleh Memotret, Seorang Tentara Singapura Pilih Membuat Sketsa Kegiatan saat Latihan Militer

Mereka awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot, berukuran 60 gross tonage (GT).

Para nelayan tersebut dinyatakan melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Imigrasi wilayah tersebut.

"Sementara empat nelayan di bawah umur tidak diberikan hukuman dan mereka dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia," kata Almuniza.

Sebelum dipulangkan ke Aceh, nelayan anak tersebut terlebih dulu menjalani tes swab dan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta saat tiba di Jakarta.

"Usai dinyatakan negatif dari covid-19, dan telah melakukan vaksin, akhirnya keempat nelayan itu diperbolehkan untuk pulang," jelas Almuniza.

Almuniza menyampaikan, semua keperluan keempat nelayan tersebut juga dipantau oleh tim BPPA.

Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh yang memerlukan bantuan.

"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Jadi semua masyarakat Aceh yang memerlukan bantuan akan kita bantu," kata dia.

Dalam hal ini, ia mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, PSDKP serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.

Salah satu nelayan, M Hidayatullah (17) mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada mereka.

"Terlebih kepada Badan Penghubung Pemerintah Aceh, KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, PSDKP serta lainnya yang selama ini memberikan bantuan kepada kami," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bebas dari Hukuman di Thailand, Empat Nelayan Anak Bawah Umur KM Rizky Laot Dipulangkan ke Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini