AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis, sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.
"Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor," kata AKP Jamil.
Pelaku diketahui sudah pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.
Dia mengimbau, masyarakat tidak meninggalkan rumah jika tidak dalam kondisi terkunci rapat.
AKP Jamil juga berharap, warga cepat melapor ke polisi jika memergoki aksi pencurian supaya tidak main hakim sendiri.
"Ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pencuri di Kolaka Utara Tinggalkan Sepucuk Surat Usai Gasak Selembar Sarung, TV & Tabung Gas