TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA UTARA - Aparat Polsek Lasusua, Kolaka Utara mengamankan tiga orang pria berinisial R (21), S (23), dan F (24) setelah mengendus mereka selama berbulan-bulan.
Ketiga pria ini adalah resividis kasus pencurian dan jambret.
Ternyata seorang pencuri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sempat meninggalkan sepucuk surat usai menggasak isi rumah korbannya.
Surat itu ditinggalkan salah seorang dari kawanan pencurian, S (23) di meja makan salah satu rumah korban yang disatroninya.
Aksi pencurian tak biasa ini diketahui menyusul penangkapan komplotan pencuri yang dilakukan Kepolisian Sektor atau Polsek Lasusua.
Kapolsek Lasusua AKP Jamil menjelaskan, S meninggalkan surat karena barang yang digasak tak sesuai harapan.
"Dari isi surat yang mereka tulis, sepertinya merasa kecewa," kata Jamil saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Lasusua, Kabupaten Kolut, Kamis (16/9/2021).
Dari isi surat, ternyata mereka sudah memantau keberadaan pemilik rumah.
Baca juga: Aksi Pencurian Musang di Johar Baru Terekam CCTV
Saat pemilik lengah dan tak ada di rumah, mereka langsung beraksi dan menggasak isi rumah.
Pesan ditulis di atas selembar kertas putih dengan tulisan "Awas ada pencuri. Ha ha ha. Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau".
Surat tersebut menyebutkan bahwa mereka merasa rugi masuk mencuri di dalam rumah, namun setidaknya mereka sudah memberi perhatian kepada pemilik rumah.
Menurut Jamil, S dan kawanannya menggondol satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.
"Itulah, mereka masih sempat-sempatnya menulis surat dan mengutarakan kekesalan," tambahnya.
Saat berhasil dibekuk, terungkap mereka sudah beraksi di 18 tempat, 17 di antaranya, berada di Kecamatan Lasusua.
AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis, sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.
"Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor," kata AKP Jamil.
Pelaku diketahui sudah pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.
Dia mengimbau, masyarakat tidak meninggalkan rumah jika tidak dalam kondisi terkunci rapat.
AKP Jamil juga berharap, warga cepat melapor ke polisi jika memergoki aksi pencurian supaya tidak main hakim sendiri.
"Ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pencuri di Kolaka Utara Tinggalkan Sepucuk Surat Usai Gasak Selembar Sarung, TV & Tabung Gas