Hanya ada mobil kijang terparkir di garasi depan.
Ada pula kursi berwarna merah tampak di depan rumah AP.
Garis polisi itu menandakan agar selain pihak berwajib atau kepolisian dilarang masuk ke rumah tersebut.
Sejauh ini, penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni bapak, ibu, kakek dan paman korban sendiri.
Tersangka paman dan kakek korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
Sedangkan bapak dan ibu korban masih menjalani observasi di Rumah Sakit Dadi Makassar.
AP diketahui, menjadi korban kekerasan oleh kedua orangtua, kakek dan pamannya sendiri.
Ibu korban tega hendak mencongkel mata anaknya sendiri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rumah Korban Pesugihan di Gowa Dipasangi Garis Polisi