Bahkan, lanjut dia, pelaku tak hanya menusuk, tetapi juga memukul korban dengan tangan kosong dan menendang punggung korban.
"Korban meninggal dunia dengan luka di perut," imbuhnya.
Perwira polisi berpangkat balok tiga ini menjelaskan, akibat perbuatanya, MF disangkakan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," tandasnya.(yun).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pesan Terakhir Seorang Ibu di Jepara yang Tewas Ditusuk Anaknya Sendiri Ini Bikin Mewek