MF akhirnya ditangkap satu jam setelah kejadian.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
MF mengaku kerap bertengkar dengan korban.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebatang bamboo dan sebilah pisau.
Kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan pasal penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Plaju, Novel Siswandi.
(Tribunnews.com/Miftah, Sripoku/Andi Wijaya)
BERITA REKOMENDASI