2. Dianiaya sepanjang malam
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, aksi penganiayaan berlangsung lama.
"Penganiayaan tersebut dilakukan sepanjang malam, hingga tengah malam."
"Akhirnya, dalam menutup penganiayaannya, pelaku menggunakan rokoknya," kata Yohannes, dikutip dari TribunJabar.
Setelah penganiayaan tersebut, kata Yohannes, mereka berdua langsung beristirahat.
Namun, tidak disangka pada dini hari, korban merasa sakit hingga muntah.
Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit.
"Saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," imbuh Yohannes.
3. Pelaku ditangkap
Usai kejadian, Polres Cimahi kemudian melakukan pendalaman.
Cecep akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah istrinya meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya, alhamdulillah di bawah 24 jam, pelaku kami tangkap, kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka."
"Saat ini statusnya sebagai tahanan kami," ucap Yohannes.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ibu Tewas Dihabisi Anaknya, Minta Pelaku Berbohong: Sampaikan Bapakmu, Aku Ditikam Orang Gila