Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Cemburu buta mendapati pengakuan istrinya jalan dengan pria lain, Cecep Dadan alias Dewa, warga Kampung Bongkok, RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega meganiaya istri hingga tewas.
Dewa gelap mata dan menghabisi istri sahnya di depan istri sirinya pada 15 September 2021 lalu.
Dadan mengatakan, saat melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya itu memang disaksikan oleh istri sirinya yang saat itu kebetulan datang ke rumahnya untuk meminta cerai.
"Tapi dia (istri siri) melarang (melakukan penganiayaan). Istri siri datang dari Majalengka ke sini mau minta cerai," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (22/9/2021).
Baca juga: Viral Kakek Dianiaya saat Antar Cucu Sekolah, Pelaku Salah Sasaran, Target Sebenarnya Anak Korban
Dihadapan polisi, Dadan mengaku tidak mengetahui berapa kali dia memukul istri sahnya itu karena saking banyaknya melakukan pemukulan secara brutal.
"Enggak kehitung (memukul) saking saya marahnya. Saya memukul dada, punggung sama bagian belakang kepala. Dipukul pakai tangan dan besi," kata Dadan.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, membenarkan bahwa aksi penganiayaan pelaku terhadap istri sahnya ini memang disaksikan langsung oleh istri siri pelaku.
Baca juga: Ahli Sosiologi Hukum: Penganiayaan Kece oleh Irjen Napoleon Jangan Jadi Bahan Provokasi Publik
"Perlu kami sampaikan pada saat kejadian pelaku menganiaya istri sahnya, disitu disaksikan oleh istri sirinya," katanya.
Pada saat itu, kata Yohannes, istri sirinya sudah berusaha untuk menahan pelaku agar tidak melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya, namun upaya istri siri itu tidak digubris pelaku.
"Jadi penganiayaan itu tetap dilakukan, sehingga penganiayaan terhadap istri sahnya itu dilakukan di hadapan istri sirinya," ucap Yohannes.
Atas hal tersebut, pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan dari istri siri pelaku dalam aksi penganiayaan secara brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia ini.
"Kami sudah dalami, baik dari keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti lainnya, tidak ada keterlibatan dari istri sirinya, dia murni sebagai saksi," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tidak Yakin Eks Panglima FPI Maman Suryadi Ikut Aniaya Muhammad Kece
Diberitakan sebelumnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini menginjak kedua paha menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, memukul kebagian paha kiri dan kanan dengan kepalan tangan kosong sebanyak empat kali, dan memukul kedua tangan korban sebanyak tiga kali.