TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad bayi terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Bayi malang itu ditemukan dalam kos di daerah Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Belakangan terungkap, korban sengaja dikuburkan oleh ibu kandungnya.
Pelaku merupakan seorang mahasiswi berinisial NA.
Perempuan 25 tahun itu mengaku dihamili oleh mantan pacarnya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunKaltim.co, Kamis (23/9/2021):
Baca juga: IAN Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Tak Sengaja Ditemukan Ibunda Lalu Melaporkannya ke Polisi
Kesaksian penghuni kos
Penemuan jasad bayi ini terjadi pada Rabu (22/9/2021), pukul 17.00 WITA.
Hal tersebut kemudian membuat heboh penghuni kos dan warga sekitar.
Jasad bayi ditemukan di dalam kamar di lantai tiga kos tersebut.
Dini (21), seorang penghuni kos memberikan kesaksiannya.
"Enggak ada keciuman bau. Karena kita di sini kalau di kos yah dalam kamar masing-masing. (Penghuni kamar, red) Jarang mau ngobrol," katanya.
Kronologi kasus
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, menerangkan kronologi kasus ini.
Ia menjelaskan, kronologi awal penemuan janin tersebut ketika pihaknya menerima informasi dari sebuah rumah sakit swasta Kota Samarinda.
Bahwa beberapa waktu lalu ada seorang wanita dengan pendarahan berat datang.
Wanita tersebut diketahui berinisial NA (25), yang masih merupakan seorang mahasiswa di sebuah universitas negeri di Samarinda.
Baca juga: Warga Temukan Jasad Bayi di Tempat Sampah Jakarta Timur
Usai mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Benar saja polisi menemukan jasad bayi diperkirakan berusia 7 bulan.
Posisi korban berada di dalam pot kembang berukuran 25 liter yang ditutupi pasir.
"Kalau dilihat kondisi jasadnya sudah digugurkan pada dua hari lalu," terangnya.
"Tapi itu (menggugurkan) baru dugaan sementara."
"Kami bersama tim Unit Inafis akan membawa jasad bayi untuk divisum," ujarnya.
NA jadi tersangka
Usai kejadian, polisi kemudian membawa NA untuk dimintai keterangan.
Hasilnya, NA merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.
Perempuan yang masih berstatus mahasiswi itu kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"(NA) sudah jadi tahanan dan kita sudah memeriksa empat saksi, yaitu tersangka sendiri, pacarnya, ibunya, dan pemilik kos," beber Fahrudi.
Dihamili mantan pacar
NA di hadapan polisi memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia menyebut, bayinya merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya.
"Sudah putus delapan bulan lalu. Dan memang dia (pacar pelaku) yang menghamili, mau tanggung jawab, tapi si tersangka tidak mau karena berbeda keyakinan," ungkap Fahrudi.
Baca juga: Masih Misteri, Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Pembuangan Janin Bayi di Gianyar Bali
Fahrudi menegaskan, mantan pacar NA dalam kasus ini hanya berstatus saksi.
Pacar tersangka tidak terlibat dan juga tidak mengetahui NA mengubur jasad bayi mereka.
Ditanya mengenai pastinya kapan dan bagaimana NA melahirkan, Fahrudi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
"Karena tersangka ini banyak bohongnya jadi kita berpatokan pada hasil autopsi dan visum untuk mengetahui apakah bayinya tewas di dalam perut, atau dihilangkan nyawanya saat sudah lahir," pungkas Fahrudi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)