TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial BN.
Ia tega melecehkan gadis remaja CHS (14).
Belakangan terungkap, aksi bejat pelaku terjadi berulang kali.
Kini BN sudah diamankan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas
Bahkan sebelum diringkus, BN sempat dilabrak oleh orang tua korban.
Ia mengelak telah berbuat asusila kepada korban.
Saat didatangi oleh orang tua korban, pelaku malah menuding korbannya mengada-ada.
Karena tidak mengaku, orang tua korban berinisial MRS kemudian melapor ke Polres Toba.
Begitu menerima laporan, polisi meminta korban membuat visum.
Setelah hasil visum keluar, pelaku pun langsung ditangkap.
"Dari pengakuan orang tua korban, anaknya sudah dilecehkan sebanyak tiga kali," kata Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Bermotif Main Pacar-pacaran, Kakek di Deliserdang Ini Berusaha Rudapaksa Bocah 8 Tahun
Baca juga: Pria 40 Tahun di Aceh Rudapaksa 2 Anak Tetangganya, Aksi Terbongkar saat Korban Cerita ke Ibunya
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban MRS menerima laporan dari tetangga.
Disebutkan korban sudah dua kali dilecehkan sejak Agustus hingga September 2021.