News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Pria di Sumsel Habisi Wanita Tetangga Desanya, Pelaku & Korban Sama-sama ODGJ, Ini Motifnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi saat melakukan olah TKP penemuan jasad korban.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria menghabisi wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah Tarbiyah (52).

Sedangkan pelakunya merupakan pria 34 tahun bernama Syazili.

Pelaku melakukan aksinya saat korban berada tidak jauh dari rumahnya, yakni di Dusun II, Desa Seribanding.

Baca juga: 16 Hari Hilang, Wanita di Kaltim Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku sang Pacar, Ini Faktanya

Selain itu, dilaporkan juga antara pelaku dan korban sama-sama berstatus ODGJ.

Keduanya juga tinggal di desa yang sama, namun di dusun yang berbeda.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Sripoku.com, Jumat (24/9/2021):

1. Awal kasus

Sesosok mayat wanita ditemukan di pinggir jalan Dusun II Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Jumat (17/9/2021). (SRIPOKU.COM / Agung)

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan warga Dusun II Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Jumat (17/9/2021) pekan lalu.

Belakangan diketahui perempuan itu bernama Tarbiyah warga setempat.

Saat ditemui, jasad korban terdapat luka di bagian leher.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Seribanding, Arfan.

Menurut keterangan kepala desa setempat, jasad pertama kali ditemukan oleh seorang warga pada pagi hari.

"Pagi sekira 05.15 WIB, ada warga pulang salat subuh di masjid melihat korban di pinggir jalan," kata dia.

Mendapat informasi penemuan jasad, warga lalu melapor kepada pihak kepolisian.

Baca juga: FAKTA Lengkap Ibu Tiri Habisi Bocah di Indramayu, Algojo Tak Enak Menolak, Dibayar Pakai Miras

2. Korban berstatus ODGJ

Arfan melanjutkan penjelasannya, korban merupakan ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa.

"Korban ini ODGJ. Usianya sekitar 50 tahun," ungkap Arfan.

Oleh polisi, lanjut Arfan, mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri M Hasan di Palembang untuk kepentingan autopsi.

"Sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," kata Arfan.

3. Pelaku ditangkap

Usai kejadian, Polres Ogan Ilir melakukan pendalaman.

Hasilnya pelaku yang menghabisi korban berhasil diamankan.

Pelaku bernama Syazili (34), warga Dusun I, Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy membenarkan penangkapan pelaku.

"Ini tersangka 338 (KUHP, kasus pembunuhan)," kata Yusantiyo.

Adapun lokasi pembunuhan terhadap korban berada di Dusun II, Desa Seribanding, tak jauh dari kediaman tersangka.

Menurut Yusantiyo, kecurigaan terhadap tersangka sudah ada sejak awal penyelidikan.

Namun, polisi menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Susel, untuk memastikan kecocokan dengan keterangan saksi mata dan barang bukti yang ditemukan.

Baca juga: Fakta Terbaru Ibu Habisi Anak Tiri di Indramayu, Algojo Dibayar dengan Miras, Terancam Hukuman Mati

"Setelah hasil labfor keluar Rabu (22/9/2021) sore, barulah kami bergerak menangkap tersangka di kediamannya semalam," ujar Yusantiyo.

Saat ditangkap, lanjut Yusantiyo, tersangka sedang tidur pulas dan tak melawan saat dicokok petugas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti utama berupa sebilah parang untuk membunuh korban.

Barang bukti lainnya berupa pakaian tersangka dan korban juga diamankan polisi.

"Barang buktinya kami himpun di Mapolres Ogan Ilir," kata Yusantiyo.

4. Pelaku juga berstatus ODGJ

Yusantiyo melanjutkan penjelasannya.

Ia mengatakan, Syazili tercatat merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

"Tersangka ini merupakan ODGJ," jelas Yusantiyo.

Syazili sempat dibawa polisi ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar di Palembang untuk diobservasi.

Polisi juga mendapat informasi dari keluarga tersangka yang menyebut kondisi kejiwaan Syazili terganggu.

"Memang informasi dari bibinya (tersangka), sebenarnya dia harusnya mengonsumsi obat-obat tertentu."

"Namun belakangan ini tersangka tidak minum obat tersebut," jelas Yusantiyo.

Baca juga: 5 Fakta Suami di KBB Habisi Istri Keenamnya, Terbakar Cemburu, Korban Mengaku Jalan dengan Pria Lain

5. Proses hukum tetap berjalan

Tersangka Syazili beserta barang bukti parang saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (23/9/2021). (TribunSumsel.com/agung)

Status ODGJ yang tak menghalangi polisi menetapkan Syazili sebagai tersangka.

Menurut Yusantiyo, tersangka menjawab pertanyaan dalam kondisi sadar saat proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

"Bisa ditetapkan tersangka karena dalam BAP kemarin, ketika kami tanya itu (tersangka) masih nyambung," ujar Yusantiyo.

"Ada salah satu pertanyaan, 'apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?' Dia (tersangka) bisa menjawab dengan baik," imbuh Yusantiyo menegaskan.

Lebih lanjut diungkapkan Yusantiyo, selama proses pemeriksaan, kondisi mental tersangka disebut naik-turun.

"Dari awal itu kami ajak ngobrol masih nyambung. Kemungkinan, ODGJ-nya itu kumat-kumatan," ucap Yusantiyo.

Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi Kubur Jasad Bayinya Dalam Kamar Kos di Samarinda, Pelaku Dihamili Mantan Pacar

6. Motif

Yusantiyo selanjutnya menguraikan motif tersangka tega menghabisi korban.

Saat diinterogasi petugas, tersangka kerap memberikan keterangan berubah-ubah dan tak konsisten.

"Tersangka sempat bilang pada penyidik bahwa dia kesal dengan korban."

"Namun tidak dibeberkan kesal karena apa," ungkap Yusantiyo.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka ini. Yang jelas, saat ini sudah kami amankan dan menunggu proses selanjutnya," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Agung)

Berita lainnya seputar Kabupaten Ogan Ilir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini