TRIBUNNEWS.COM - Sertu LO, seorang anggota TNI AD tewas saat berupaya melerai perkelahian di Depok, Jawa Barat.
Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan Sertu LO yang berinisial I ditangkap polisi.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021), berikut fakta tewasnya Sertu LO mulai dari kronologi hingga pernyataan pelaku.:
1. Kronologi
Dikutip dari TribunJakarta, kronologi tewasnya Sertu LO diungkap oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dalam rilis kasus, Jumat.
Menurut Kombes Imran, peristiwa itu bermula saat M dan A terlibat perselisihan pada Rabu (22/9/2021) malam.
Dalam perselisihan itu, M akhirnya memanggl sejumlah rekannya dari daerah Jakarta Selatan, termasuk di antaranya pelaku I.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI yang Ditemukan Tewas di Depok
M pun kembali menemui A di kawasan Jalan Patoembak bersama sejumlah rekannya tersebut.
Adu mulut terjadi antara keduanya dalam pertemuan tersebut, hingga tiba-tiba pelaku I mengeluarkan sebilah pisau lipat yang ia telah siapkan, dan menghunuskannya ke bagian paha sebelah kanan A.
A pun menjerit kesakitan dan berusaha melarikan diri.
Sertu LO yang melihat insiden tersebut langsung menghampiri dan mencoba melerainya.
Namun nahas, belum sempat melerai, pelaku I malah menyerang Sertu LO hingga akhirnya pisau lipat tersebut menancap di bagian dada.
“Tiba-tiba korban datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Imran di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas.
Imran mengatakan, korban sempat lari menyelamatkan diri setelah ditusuk oleh pelaku I.
“Dari lokasi (penusukan) korban berlari menyelamatkan diri kurang lebih 50 meter,” tuturnya.
Namun, korban akhirnya tidak tertolong dan jasadnya ditemukan di Jalan Patoembak, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis (23/9/2021) pagi.
Sementara, pelaku I langsung melarikan diri dari lokasi kejadian bersama sejumlah rekan-rekannya.
3. Pelaku Ditangkap
Polisi akhirnya menangkap pelaku penusukan yang membuat Sertu LO tewas, I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pelaku I ditangkap pada Kamis kemarin.
“Tersangka satu sudah diamankan. Diamankan kemarin, beberapa jam saja,” ujarnya, Jumat, sebagaimana diberitakan WartaKota.
Sementara itu, dikutip dari TribunJakarta, Kapolresta Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan saat meringkus pelaku I, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya pisau yang digunakan korban untuk menusuk Sertu LO.
Tersangka kini diamankan di Polresta Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
4. Pelaku Minta Maaf
I, pelaku penusukan yang menewaskan seorang personel TNI Angkatan Darat berinisial LO di Kota Depok, meminta maaf kepada keluarga korban dan pimpinan satuan tempat korban bertugas.
“Minta maaf Bapak untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak, terutama buat keluarganya saya minta maaf,” ujar I pada Komandan Menzikon Pusziad, Kolonel Czi Nurdihin, yang hadir dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/9/2021).
Untuk diketahui, Sertu LO merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Resimen Zeni Konstruksi (Menzikon) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat.
Menanggapi insiden yang menewaskan seorang personelnya, Kolonel Czi Nurdihin mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum pada pihak kepolisian.
“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dalam artian sipil, kami percaya pada polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” tuturnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Meminta Maaf
Ketika ditanya apakah akan ada kenaikan pangkat untuk korban, mengingat ia gugur saat melakukan aksi ‘heroik’ melerai pertikaian, Kolonel Czi Nurdihin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.
“Ya nanti kita akan ada suatu pertimbangan lebih lanjut,” bebernya.
5. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Kombes Imran mengatakan pelaku I terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Masih menurut Imran, pelaku diduga tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.
“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Desy Selviany) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)