TRIBUNNEWS.COM - Dokter gigi gadungan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diciduk polisi.
Pelaku bernama Antonius Elfridus Haikilo (35) dilaporkan ke pihak berwajib oleh JDL (56).
JDL merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Ia melaporkan Antonius setelah gusinya mengalami infeksi akibat ulah dokter gigi gadungan itu.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Pos-Kupang.com, Minggu (26/9/2021):
Baca juga: 3 Polisi Gadungan di Majalengka Sekap Penjaga Toko, Pelaku Minta Tebusan ke Bos Korban, Ini Modusnya
Awal kasus
Kasus ini bermula saat JDL berkeinginan tanam gigi palsu.
Korban hendak memasang 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya.
Anton mengaku sering membuka praktik di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Kupang.
Lantaran percaya, JDL kemudian meminta dipasangkan 10 gigi palsu.
Pelaku Anton selanjutnya datang ke kediaman korban di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 21 Mei 2021.
Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrilik dan liquid, termasuk juga peralatan seperti katel, kaca mulut, dan pinset.
Pelaku kemudian mulai memasang gigi palsu untuk korban.
Baca juga: Paranormal Gadungan di Tegal Lakukan Pencabulan hingga Korban Hamil 5 Bulan
Namun anehnya, pelaku mencampur serbuk akrilik dan liquid menggunakan jari tangan.