Antonius kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka melakukan praktik dokter gigi dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Antonius dijerat pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," ujar Satrya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang/Amar Ola Keda/Ray Rebon)
Berita lainnya seputar kasus dokter gadungan
BERITA REKOMENDASI