News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Gigi Gadungan di NTT Diciduk Polisi, Mantan Anggota DPRD Jadi Korban, Gusi Alami Infeksi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Peralatan milik dokter gigi gadungan dan (Kanan) Pelaku berbaju biru saat diamankan pihak kepolisian.

Antonius kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka melakukan praktik dokter gigi dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Antonius dijerat pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," ujar Satrya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang/Amar Ola Keda/Ray Rebon)

Berita lainnya seputar kasus dokter gadungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini