TRIBUNNEWS.COM - Dokter gigi gadungan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diciduk polisi.
Pelaku bernama Antonius Elfridus Haikilo (35) dilaporkan ke pihak berwajib oleh JDL (56).
JDL merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Ia melaporkan Antonius setelah gusinya mengalami infeksi akibat ulah dokter gigi gadungan itu.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Pos-Kupang.com, Minggu (26/9/2021):
Baca juga: 3 Polisi Gadungan di Majalengka Sekap Penjaga Toko, Pelaku Minta Tebusan ke Bos Korban, Ini Modusnya
Awal kasus
Kasus ini bermula saat JDL berkeinginan tanam gigi palsu.
Korban hendak memasang 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya.
Anton mengaku sering membuka praktik di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Kupang.
Lantaran percaya, JDL kemudian meminta dipasangkan 10 gigi palsu.
Pelaku Anton selanjutnya datang ke kediaman korban di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 21 Mei 2021.
Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrilik dan liquid, termasuk juga peralatan seperti katel, kaca mulut, dan pinset.
Pelaku kemudian mulai memasang gigi palsu untuk korban.
Baca juga: Paranormal Gadungan di Tegal Lakukan Pencabulan hingga Korban Hamil 5 Bulan
Namun anehnya, pelaku mencampur serbuk akrilik dan liquid menggunakan jari tangan.
Dua bahan tersebut diakui pelaku sebagai perekat dan menggosok gusi korban menggunakan tangan kosong.
Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.
Ia mengalam infeksi di bagian gusi dan mulut.
Korban pun merasa pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.
JDL kemudian melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota terkait kasus ini.
Baca juga: Modus Melancarkan Rezeki, Dukun Gadungan di Tegal Setubuhi Remaja 17 Tahun hingga Hamil
Pelaku diamankan
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, menyebut pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan JDL.
Anton kemudian berhasil diamankan di Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Palaku berhasil ditangkap Noemuti," urai Satrya.
Satrya melanjutkan, pelaku sendiri merupakan tamatan Diploma III teknik gigi.
Meski demikian, ia tidak mempunyai surat STrG dan surat kompetensi dari dokter gigi.
Selain beroperasi di Kota Kupang, pelaku juga beroperasi di Kabupaten TTU dan mengaku sebagai dokter.
Fakta lain, Anton sudah melakukan pekerjaannya selama 2 tahun terakhir.
Ancaman hukuman
Antonius kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka melakukan praktik dokter gigi dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Antonius dijerat pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," ujar Satrya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang/Amar Ola Keda/Ray Rebon)