News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Rumah Azis Syamsuddin di Lampung Jarang Ditempati, Ramai Saat Kegiatan Politik Saja, Ini Kata Warga

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

Azis ditahan oleh KPK pada Sabtu (25/9/20210) dini hari. KPK Ali saat ini tengah mendalami kasus itu. 

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Kekayaan miliaran 

Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Dari penelusuran Kompas.com di situs elhkpn.kpk.go.id milik KPK, total harta kekayaan Azis adalah Rp 100.321.069.365.

Lalu, dari situs itu, Azis terakhir kali melaporkan jumlah kekayaannya pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Baca juga: Golkar Prihatin Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi

Lalu, Azis juga diketahui memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp 89.492.201.000.

Azis juga memiliki sejumlah kendaraan mewah hingga sepeda motor Harley Davidson dengan total Rp 3.502.000.000.

Lalu, harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.

Harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.

Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini