Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi warga transgender.
Para waria ini harus mencantumkan asal jenis kelamin mereka.
Kecuali jika telah menjalani operasi kelamin dan mendapat keputusan pengadilan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Dady Iskandar, mengatakan perekaman data tersebut telah dilakukan di Bekasi, Kuningan, dan kini memasuki Bandung.
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
Ia mengatakan siapapun warganya, berhak mendapatkan surat kependudukan, termasuk para transgender.
"Transgender itu tetap harus punya KTP kan. Tapi catatannya harus berdasarkan data awal kelahirannya.
Kan ada yang laki-laki jelas menjadi (berpenampilan) perempuan, tapi di KTP-nya harus laki-laki. Tidak perempuan," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan mereka pun harus difoto sesuai dengan jenis kelamin aslinya.
Transgender yang berkelamin asal laki-laki pun, katanya, tidak diperkenankan memakai kerudung yang hanya diperbolehkan untuk perempuan.
Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari
Dinamika pun terjadi kala perekaman, saat laki-laki yang memakai kerudung tidak diperbolehkan memakainya saat difoto.
Hal ini sebab yang bersangkutan tidak menjalani operasi kelamin atau belum mendapat keputusan pengadilan mengenai pergantian kelaminnya.
"Mereka pengen pakai kerudung. Karena geulis katanya kalau pakai kerudung, sudah berdandan. Mereka sempat ngambek kalau harus dibuka.
Itu terjadi di Bekasi, Pak Dirjen menyaksikannya. Dan ditetapkan kalau fotonya harus sesuai kelaminnya, dibuka dulu," katanya.
Kejadian-kejadian seperti ini, katanya, menjawab kekhawatiran sejumlah pihak mengenai pelegalan LGBT di Indonesia.
Baca juga: Cek Bansos PKH yang Cair September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP
Pada praktiknya, ini hanya pelayanan kependudukan dan tidak ada yang berubah dalam pendataan jenis kelamin.
"Kan kemarin agak ramai di daerah, protes, seolah-olah kita legalisasi LGBT. Bukan itu. Tapi mereka warganegara kita.
Kan memang naluri mereka tidak bisa berubah.
Kalau ada yang sudah ganti kelamin, nanti dipilah. Ini pelayanannya di kota kabupaten, sehingga betul-betul mereka harus miliki KTP. Tidak boleh tidak," katanya.
Ia mengatakan perekaman data para transgender ini masih berlangsung di tingkat kabupaten dan kota, bekerja sama dengan kelompok-kelompok transgender setempat yang sejak dulu memperjuangkan agar para transgender ini mendapat KTP.
Sebelumnya, Kemendagri menyatakan memberikan layanan administrasi dan kependudukan berupa perekaman KTP KTP-el kepada para transgender.
Hal ini disebabkan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. (Muhamad Syarif Abdussalam)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perekaman KTP Bagi Transgender di Jabar Berlanjut, Laki-laki Tidak Boleh Pakai Kerudung saat Difoto