Setelah menerima laporan itu, Mardani langsung memerintahkan Unit Reskrim menindaklanjuti.
Baca juga: Modal KTA, Oknum Pecatan Polisi Minta Uang Damai ke Sopir Truk di Palembang
Mardani menyebutkan, MU ditangkap dari rumahnya pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.
Unit Reskrim langsung membawa MU ke Mapolsek Tambang.
Di hadapan petugas, MU mengakui perbuatannya.
Menurut Mardani, MU telah ditetapkan sebagai tersangka.
MU dijerat dengan Pasat 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gara-gara Masalah Pohon Pinang, Pria Paruh Baya di Kampar Lukai Kepala Mertua,