Laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Penyidik telah menetapkan Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam, sebagai tersangka, dengan ditetapkannya tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut" kata Mimihetty menambahkan.
Bukan perkara mudah bagi Mimihetty dan Steven dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.
Setelah melaporkan ke polisi, Mimihetty mendapat intimidasi secara tidak langsung.
Diantaranya, dia mengaku difitnah melalui media siber.
Selain itu, ia juga dituduh memodali perusahaan tersebut tanpa persetujuan suaminya.
Seluruh tuduhan itu dipublikasikan melalui media siber tanpa pernah konfirmasi.
Menurut dia saat ini media siber tersebut sudah meminta maaf kepada Mimihetty secara terbuka atas kekeliruan pemberitaan terhadap Mimihetty
"Klien saya seperti orang jatuh ketimpa tangga. Sudahlah uangnya digelapkan, kemudian difitnah pula, saat ini selain perkara penggelapan, klien kami juga sudah melaporkan sumber media-media siber tersebut, saat ini laporan klien kami terhadap fitnah-fitnah tersebut sedang berproses di direktorat siber Bareskrim, kita tunggu saja" kata Nico lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Kuasa Hukum Pemilik PT Kahayan Karyacon Desak Tersangka Segera Dipanggil"