Hal ini, kata Mahfud, adalah sebuah pernyataan yang salah.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah terprovokasi atas padanan kata tersebut.
Dijelaskan Mahfud, kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berati ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminal.
"Istilah kriminalisas ini salah, karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz, itu berati ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminal, itu namanya tidak kriminal."
Baca juga: Sakit Hati, Alasan Pria Ini Sengaja Bakar Mimbar Masjid Makassar Dini Hari Tadi
"Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama, oleh sebab itu kita semua harus hati-hati agar tidak terprovokasi."
"Kita harus menjaga keamanan dan perdamaian di negara ini," terang Mahfud.
Mahfud menegaskan jika ada yang mengatakan kejadian kontroversial ini merupakan peningkatan gejala kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz, maka itu tidaklah benar.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengutuk para pelakunya.
Mahfud mengabarkan para pelaku saat ini tengah diproses, ia juga meminta aparat keamaan untuk mengusut tuntas kejadian ini.
Baca juga: Ini Tampang Terduga Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar yang Ditangkap Polisi
"Saya sudah memerintahkan ke aparat keamaan untuk mengusut kejadian ini, dan pihak kepolisian telah menangkap para pelaku ini, dan saat ini sedang diproses."
"Saya berharap pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka, jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga meminta aparat untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Termasuk pengawasan terhadapat tempat maupun tokoh ibadah dengan sebaik-baiknya.
Hal ini dilakukan agar agama tidak dijadikan alat pemecah persatuan dan kesatuan bangsa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)