TRIBUNNEWS.COM - Jajaran kepolisian dari Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi sesama jenis di Kota Solo.
Bisnis basah ini dijalankan dalam sebuah kamar kos kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Kos tersebut memiliki 19 kamar dengan terapis yang sudah diamankan berjumlah 6 orang.
Awal terbongkar
Bisnis prostitusi sesama jenis di Kota Solo berhasil terbongkar berawal dari penggerebekan oleh Reskrimum Polda Jateng.
Polisi mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Petugas menemukan ada terapis dan pelanggan laki-laki sedang bertransaksi di sebuah kamar kos.
Baca juga: Warung Kelontong Dijadikan Tempat Prostitusi Online di Kabupaten Bekasi
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangannya.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pijat plus-plus.
"Dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelas Djuhandhani.
Menurutnya, pelaku mengenakan tarif antara Rp 250 ribu hingga 400 ribu.
Pada tarif tersebut pelaku mendapatkan bagian Rp 160 ribu.
"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisial HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," jelasnya.
Djuhandhani menambahkan, sebanyak 4 orang terbiasa melakukan hubungan oral.