TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Korbannya diketahui seorang konsultan konstruksi bernama Busman (66).
Sedangkan pelakunya pria 50 tahun, Zainal Arifin Syukri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,28 miliar.
Kini pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Modal Ruko dan Cek Kosong, 5 Lansia Tipu 13 Pedagang, Ini Motif dan Peran Masing-masing Pelaku
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan kasus ini.
Penggelapan terjadi di awal bulan Desember 2020 lalu yang dilakukan tersangka.
Pelaku mengajak korban bekerja sama mengambil uang gaib senilai Rp 12 miliar.
Syarat korban harus menyerahkan uang senilai Rp 10 juta untuk membeli sejumlah keperluan ritual gaib.
"Setelah beberapa hari dari penyerahan uang pertama terlapor menghubungi korban bawa ia memerlukan uang lagi."
"Alasannya untuk membeli bahan ritual gaib, seperti ayam cemani, minyak turki, bayi perawan, " jelas Kompol Tri, Minggu (26/9/2021).
Korban yang saat itu masih percaya menyerahkan uang, baik dengan diserahkan langsung maupun ditransfer ke rekening milik pelaku dalam rentang waktu Desember hingga Agustus 2021 hingga nilainya mencapai Rp 1,28 miliar.
Tidak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
"Setelah korban menuruti kemauan tersangka, uang yang dijanjikan tidak pernah didapatkan."