"Tersangka kami tangkap saat berada di kediamannya pada hari Jumat oleh Unit Pidsus, " katanya.
Baca juga: Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa buku Tabungan Bank Mandiri milik tersangka, satu buah ATM, rekening koran milik korban, dan satu unit Handphone Samsung Galaxy A21s.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, tersangka Zainal mengaku bahwa yang bisa menarik uang gaib tersebut adalah rekannya yang ada di pulau Jawa.
"Ada teman inisial RG, dulu saya pernah ikut dia dan dapat uang Rp 10 juta dari narik uang gaib. Makanya saya ajak korban dan dia mau."
"Uangnya itu, memang ada tapi memang belum bisa ditarik. Uang korban yang sudah saya bawa Rp 400 juta, habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Janjikan Uang Rp 10 juta Jadi Rp 12 Miliar Lewat Ritual, Pria di Palembang Diringkus Polisi
(TribunSumsel.com/ Rachmad Kurniawan)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.