TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Okvini Rundengan atau V Rundengan, warga Desa Kali, Kecematan Tombatu, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menjadi korban pembunuhan.
Peristiwa berdarah ini terjadi Rabu 29 September 2021 pukul 20.30 Wita di Indekost di Kelurahan Wanea, Lingkungan 1, Kecamatan Wanea, Manado, Sulut.
Pelakunya adalah seorang wanita berinisial MW alias Margaretha yang disebut-sebut sebagai kekasihnya.
Informasi yang dihimpun, awalnya korban dan pelaku diketahui saat kejadian berada di dalam satu tempat tidur di salah satu indekost.
Kemudian ponsel pelaku berdering yang membuat korban yang cemburu kemudian terjadi bertengkar hebat.
Pelaku pun kemudian menikam korban yang merupakan kekasihnya.
"Jadi korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku (pelakunya berperan sebagai perempuan)," kata Kapolsek Wanea AKP Arie Nayoan saat dikonfirmasi tribunmanado.co.id.
Baca juga: Alumni SMA Taruna Nusantara Vaksinasi Covid-19 di Manado
Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan menerangkan pelaku menikam korban dengan menggunakan sebuah gunting.
"Dia pakai gunting langsung tusuk korban pada dada sebelah kiri," ucap Kapolsek.
Pelaku untuk sementara dikenai pasal 338 atas tindakan pembunuhan.
Rani Rundengan, kakak korban mengatakan, saat kejadian dirinya sementara kerja di rumah makan, Minahasa Utara.
Rani mengetahui kejadian ini dari salah satu teman di indekost bahwa adiknya sudah meninggal dan mengajaknya ke Rumah sakit.
Rani mengatakan perasaannya saat mendengar bahwa adiknya sudah meninggal, antara percaya dan tidak karena belum lama menghubungi adiknya dalam keadaan sehat-sehat.
"Dengan begitu saya langsung telpon keluarga di kampung Kali, Tombatu, Minahasa Tenggara meminta tolong supaya mereka segera datang karena hanya ada saya dan adik saya di sini," tambahnya.