News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap Setelah Warga Cerita pada Ibu Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Jumat (1/10/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan seorang remaja berinisial ZA (17).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi Selasa (28/9/2021).

Pelaku menyetubuhi korban di sebuah kebun.

Perbuatan pelaku ZA baru terungkap hari Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat itu, korban sedang dimandikan ibunya di pemandian umum.

Saat dimandikan, korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya.

Melihat sang anak kesakitan, sang ibu kemudian bertanya.

"Korban awalnya menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu," katanya, Sabtu (2/10/2021).

Namun para saksi yang ikut mandi di lokasi tersebut menceritakan kepada ibu korban korban telah dicabuli ZA di kebun dekat rumah korban.

Baca juga: Oknum Pejabat dan Politisi di Papua Dipolisikan Keluarga Korban Kekerasan Seksual

Pelaku berinisial ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban.

"Hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelasnya.

Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah kemudian menangkap pelaku, Jumat (1/10/2021) pukul 23.30 Wita.

Pelaku ZA yang juga usia anak ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/374/X/2021/NTB/Res.Loteng.

"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.

Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini