TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AR (55) ditemukan tewas di tepi sungai, Jumat (1/10/2021) malam.
Adapun lokasinya berada di Desa Padang Luas, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Korban ternyata dihabisi oleh MY (31), warga setempat.
Pelaku nekat membunuh lantaran dendam dengan korban.
Mengutip Banjarmasin Post, peristiwa bermula pada Jumat sekira pukul 16.00 Wita.
Saat itu korban bersama temannya H janjian untuk memancing di sungai setempat.
Namun, H baru tiba di lokasi sekira pukul 19.30 Wita.
Pelaku yang melihat korban tengah memancing seorang diri langsung menganiaya AR sebanyak dua kali menggunakan palu.
Korban pun langsung tersungkur dan meninggal di tempat kejadian.
Baca juga: Fakta-fakta Wanita Muda Habisi Pacar Sejenisnya di Manado: Sempat Pesta Miras Bersama, Motif Cemburu
Baca juga: Berhasil Selamatkan Kambing, Kakek di Kuningan Malah Tewas dalam Sumur, Sempat Diingatkan Tetangga
"Korban dibunuh menggunakan palu mengenai belakang kepala dan juga antara mata dan hidung. Korban meninggal," kata Kapolsek Kurau, Iptu Mujiono, dilansir Kompas.com.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian kabur.
Sementara itu, saksi H kebingungan saat tiba di lokasi memancing hanya mendapati sepeda motor korban.
"Saksi lalu memanggil-manggil korban tapi tak ada jawaban, setelah itu saksi memasang alat pancing."
"Kemudian saksi mencari korban dan mendapati korban sudah tergeletak di air dalam keadaan terlentang," ujar Kasat Reskrim AKP Hasanuddin, Minggu (3/10/2021).
Mendapati korban sudah tak bernyawa, saksi lantas bergegas ke rumah keluarga AR.
Kemudian, saksi dan tiga orang keluarga korban langsung menuju lokasi.
Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan MY yang membawa palu dan gergaji.
Baca juga: Berteduh di Gubuk Tengah Sawah, Ayah dan Anak Tewas Tersambar Petir
"Kemudian pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Kurau dan warga guna dibawa ke Mapolsek Kurau," ucapnya.
Di hadapan polisi, MY mengakui telah menghabisi nyawa korban karena kesal tegurannya tak pernah digubris.
"Jadi korban ini kerap ditegur agar tak memancing di kolam pemancingan milik keluarga pelaku." terang Mujiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Pembunuh Guru di Tanahlaut Jalani Pemeriksaan, Polisi Sebut Faktor Dendam
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Idda Royani, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)