Boy mengatakan, dalam penangkapan Ali turut diamankan barang bukti berupa tongkat yang terbuat dari besi, sebilah pisau, satu buah gunting dan uang sebesar Rp 7.630.000.
Khusus uang tersebut merupakan milik Ali yang sehari-hari bekerja dengan minta-minta.
Kapolres mengatakan adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa Steven adalah sakit hati karena sempat ditendang korban.
"Yang bersangkutan kesal karena pernah ditendang oleh korban karena tinggal di lorong belakang rumah korban," ujar Kapolres.
Polisi menetapkan Ali sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.(Alija Magribi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Owen, Pengusaha Toko Besi di Siantar Dibunuh Gelandangan, Ini Cerita Istri Korban