Tidak butuh waktu lama, polisi dari jajaran Polsek Cimahi berhasil mengamankan pelaku.
Panit Reskrim Polsek Cimahi, Iptu Mugiono, membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut.
AAK juga sempat menggelapkan uang milik perusahaan.
Awalnya, ia diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan, sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.
"Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga, nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," ujar Mugiono, Minggu (3/10/2021), dikutip dari TribunJabar.
Polisi menjerat AK dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan secara sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Massa yang Didominasi Emak-emak Mengamuk Bakar Mesin Judi Tembak Ikan di Deliserdang
Motif pelaku
Mugiono melanjutkan penjelasannya.
Penangkapan AAK berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," katanya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, lanjut Mugiono, AAK sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut.
Belakangan terungkap motif kasus ini berawal saat pelaku mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.
"Sedangkan kebutuhan harus ada, sedang dari perusahaan sendiri mengatakan bahwa silakan jalan, setoran Rp 80.000, tapi (setoran) enggak ketutup juga," kata Mugiono, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pria 52 Tahun Bakar Mobil Tetangga Gara-gara Parkir, Pecah Kaca Pakai Cangkul lantas Siram Spiritus