"Dia (pelaku) diamankan di dekat Sopo Godang HKBP Nommensen Jalan Gereja sedang duduk di sebelah tukang jualan minyak eceran," ujar Boy.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tongkat besi, sebilah pisau, dan satu buah gunting.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 7.630.000.
Dikatakan Boy, uang tersebut merupakan milik pelaku yang sehari-hari bekerja dengan minta-minta.
Baca juga: Gara-gara Saling Melotot, Remaja 14 Tahun Dianiaya Orang Tak Dikenal Pakai Senjata Tajam
Kapolres mengatakan, adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa Steven lantaran sakit hati sempat ditendang korban.
"Yang bersangkutan kesal karena pernah ditendang oleh korban karena tinggal di lorong belakang rumah korban," ungkap Boy.
Sementara itu, polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku berasal dari Aceh dan tidak punya pekerjaan serta rumah di Kota Pematangsiantar.
"Jadi kita belum bisa memastikan. Jadi nanti kita akan periksa lebih lanjut. Itu nanti masih dalam penyelidikan," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Owen, Pengusaha Toko Besi di Siantar Dibunuh Gelandangan, Ini Cerita Istri Korban
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Alija Magribi, Kompas.com/Teguh Pribadi)