Kasi Humas Polsek Ringinrejo, Aipda Edi Susilo menyampaikan bahwa pelaku memang sengaja aniaya korban karena emosi.
Baca juga: Pemuda 23 Tahun di Padang Aniaya Pacar, Pelaku Tak Terima Korban Minta Putus, Ini Kronologinya
"Pelaku mencurigai korban yang jadi pacarnya ini selingkuh dan dipukul kena pelipis matanya," ungkapnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Sabtu (2/10/2021).
Masih kata Aipda Edi Susilo atas perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal (2) UU DARURAT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata tajam tanpa ijin dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cemburu Buta Aniaya Pacar di Rumah Saat Pagi Hari, Warga Ringinrejo Kediri Diigelandang Polisi
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kediri.