TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.
Diketahui korbannya seorang siswi SD sebut saja namanya Bunga (11).
Sedangkan pelakunya pemuda berusia 30 tahun berinisial ZA.
Ia merupakan warga warga Gampong Mee, Kecamatan Batee, Pidie.
Dihimpun dari Serambinews.com, kejadian itu berawal pada Senin (4/10/2021).
Saat itu AZ hendak ke rumah neneknya dengan sepeda motor di Dusun Blang, Gampong Kareung.
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Medan Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya di Medsos
Tapi, pelaku tidak sampai ke rumah neneknya, malahan masuk ke semak-semak untuk menyembunyikan sepeda motor.
Pelaku kemudian berjalan kaki ke semak-semak pergi ke depan SD Tungkop untuk mencari sasaran guna dijadikan korban.
AZ sempat menunggu beberapa saat, kemudian muncul anak-anak pulang sekolah.
AZ melihat Bunga berjalan bersama temannya.
AZ memanggil sembari mendekati korban dengan menawarkan Rp 10 ribu, dengan syarat mau diajak pelaku ke semak-semak dekat balai dengan alasan mencari burung.
Aksi dipergoki warga
Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, saat melakukan aksinya, ZA dipergoki oleh 5 orang warga.
Sehingga pelaku diamankan lima warga itu dengan dibawa ke meunasah gampong (balai desa, red) setempat.
Sementara korban diserahkan ke orangtuanya.
Saat dibawa ke meunasah, sekitar 40 warga mengamuk.
Baca juga: Sempat Menginap, Seorang Pria Rudapaksa Lalu Habisi Nenek 74 Tahun, Pelaku Ditembak Polisi
Akibatnya, pemuda AZ menjadi sasaran emosi warga menyebabkan AZ mengalami robek di bagian kepala.
Pukul 14.30 WIB, gelombang massa semakin bertambah, baik laki-laki dan perempuan sekitar 400 orang, mengepung meunasah tempat pelaku diamankan.
"Massa yang emosi menunggu AZ di luar meunasah, diduga untuk menghakimi pelaku."
"Kemudian aparatur gampong meminta bantuan Polsek dan Koramil Batee yang diteruskan ke Polres Pidie," urai Rizal, dikutip Serambinews.com.
Polres Pidie pun langsung turun untuk mengamankan pelaku di meunasah.
"Kami memberikan pemahaman hukum kepada massa yang berkumpul di luar meunasah sehingga pelaku berhasil dibawa Satreskrim Polres Pidie, untuk diproses," kata Rizal.
Baca juga: Bocah Berumur 5 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Remaja di Lombok Tengah
Pernah dipenjara
Rizal menambahkan, ZA pernah dipenjara karena kasus yang sama.
Saat itu, AZ dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena majelis hakim menilai AZ terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap wanita.
"AZ telah satu tahun bebas dari penjara dengan kasus mencabuli wanita dewasa di Aceh Besar," ungkap Rizal, dikutip Serambinews.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pidie Ternyata Residivis, Baru Satu Tahun Keluar Penjara
(Tribunews.com/Endra Kurniawan)( Serambinews.com/Muhammad Nazar)