News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Terbaru Bentrok di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Motif Penyerangan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Taryadi saat diamankan pihak kepolisian dan (Kiri) Korban meninggal saat dievakuasi ke puskesmas.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru bentrok di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua kelompok massa terlibat bentrok pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kelompok yang terlibat berasal dari petani yang tergabung dalam kemitraan PG Jatitujuh.

Mereka diserang adalah kelompok masyarakat yang berasal dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Baca juga: Hasut Orang Untuk Serang Petani di Ladang Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Ditahan Polisi

Akibatnya dua orang petani tebu dari kemitraan PG Jatitujuh meninggal dunia.

Polisi juga sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunCirebon.com, Rabu (6/10/2021):

1. Anggota DPRD Indramayu jadi tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus tragedi berdarah pada lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka berasal dari anggota F-Kamis.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya.

Lukman menambahakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).

Taryadi sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Tersangka lainnya adalah ERYT (43) dan DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.

Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.

Barang Bukti senjata yang digunakan pelaku menghabisi nyawa petani di lahan tebu PG Jatitujuh, Rabu (6/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi

2. Ada tersangka masih buron

Lukman menyebut, masih ada dua tersangka yang buron dalam kasus ini.

"Pelaku pembacokan sedang kita lakukan pengejaran, namanya sudah kita kantongi," urainya.

Polres Indramayu sudah membagi tim untuk melakukan pengejaran.

Selain tersangka, polisi juga menunjukan senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa petani tebu tersebut.

Ada 4 buah senjata tajam yang diamankan polisi dari tangan para pelaku sebagai barang bukti.

Tiga di antaranya adalah golok panjang menyerupai samurai dan satu buah cerurit.

Dengan senjata tajam itu, pelaku menyerang 2 petani kemitraan PG Jatitujuh hingga meninggal dunia.

Baca juga: Bupati Majalengka Datangi Istri Korban Tewas Bentrokan di Lahan Tebu PG Jatitujuh

3. Peran Anggota DPRD

Lukman kemudian membeberkan peranan anggota DPRD Indramayu dalam kasus ini.

Taryadi diketahui orang yang menggerakkan dan menghasut kelompoknya.

"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," urai Lukman.

Usai aksi penyerangan, kata Lukman, pihak kepolisian sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.

Hanya saja, saat itu aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.

"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," beber Lukman.

Baca juga: Wanitai Hamil 6 Bulan Berusaha Kuat Setelah Suaminya Jadi Korban Konflik Lahan Tebu PG Jatitujuh

4. Motif penyerangan

Berdasarkan hasil pendalaman, motif dari kasus ini adalah perebutan lahan tebu.

"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," tegas Lukman.

Kemudian pengurus F-Kamis itu menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan kepada para petani.

Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan.

"Mereka melakukan penghadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam," ucap Lukman.

5. Respons DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu

DPC Partai Demokrat saat melakukan konferensi pers di DPRD Indramayu, Selasa (5/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu akan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap kadernya, Taryadi.

Taryadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"DPC Partai Demokrat tentu akan memberikan bantuan hukum, karena ini anggota kami," kata Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin.

Baca juga: Detik-detik Petani Tebu Majalengka Diserang Hingga Buyut dan Yaya Tewas, Polisi Tangkap 19 Orang

Harris Solihin mengatakan, pendampingan hukum ini agar kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

DPC Partai Demokrat juga akan mengajukan hearing kepada pimpinan DPRD melalui Fraksi Partai Demokrat.

Pihak Harris Solihin ingin menggali sumber-sumber persoalan secara utuh untuk mencegah konflik berkepanjangan kedepannya.

Pasalnya, konflik tersebut bukan kali pertama atau sudah berulangkali terjadi.

"Kita tidak bisa menyalahkan pihak manapun, tapi kita juga memiliki prinsip untuk mengedepankan praduga tak bersalah," ucap dia.

Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul TERUNGKAP, Motif di Balik Hilangnya Nyawa Dua Petani di Lahan Tebu Jatitujuh, Ini Kata Polisi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Eki Yulianto/Handhika Rahman)

Berita lainnya seputar Majalengka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini